Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Pasien melakukan antrian di ruang tunggu depan layanan kesehatan gigi dan mulut
  2. Petugas memanggil pasien/ klien masuk ke ruang layanan kesehatan gigi dan mulut
  3. Petugas melakukan pemeriksaan : 1. Petugas melakukan anamnesa meliputi keluhan utama, keluhan penyerta, riyawat penyakit sekarang dan riwayat penyakit dahulu 2. Petugas melakukan pemeriksaan fisik, meliputi pemeriksaan tekanan darah, nadi, respirasi, suhu, berat badan dan tinggi badan dan pemeriksaan spesifik terkait keluhan pasien
  4. Jika membutuhkan pemeriksaan penunjang, petugas menyarankan pasien untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium
  5. Pasien menyelesaikan administrasi pemeriksaan laboratorium di kasir (bagi pasien umum)
  6. Pasien kembali ke layanan kesehatan gigi dan mulut
  7. Petugas menegakkan diagnosa klinis pasien
  8. Petugas melakukan penatalaksanaan pasien sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 tahun 2014 1. Dilakukan rujukan eksternal (ke Fakes Lanjutan) apabila tindakan medis tidak bisa dilakukan di Puskesmas 2. Dilakukan rujukan internal (ke unit layanan Puskesmas) apabila membutuhkan kolaborasi dengan tim kesehatan lainnya di Puskesmas
  9. Pasien menyelesaikan administrasi tindakan medis kesehatan gigi dan mulut di kasir (bagi pasien umum)
  10. Pasien mengambil obat di layanan farmasi
  11. Pasien kembali ke layanan sebelumnya (bila pasien rujukan internal)
  12. Pasien Pulang

15 Menit

Pasien dengan BPJS/ KIS/ ASKES PRAMBON : Gratis

Pasien Umum, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo

 

  1. Pemeriksaan Gigi : 20.000
  2. Pengobatan Peradangan/ Abses : 20.000
  3. Pembersihan Karang Gigi (per kuadran) :  20.000
  4. Tumpatan Sementara , 1. Devitalisasi pulpa : 20.000, 2. Sterilisasi pulpa : 20.000, 3. Relief of pain : 20.000
  5. TumpatanTetap, 1. Composit (Laser/ sinar) : 70.000, 2. Tumpatan Tetap GIC : 40.000
  6. Pencabutan dengan Local Anastesi (LA) : 1. Pencabutan ringan : 30.000, 2. Pencabutan sedang : 50.000, 3. Pencabutan berat : 65.000
  7. Pencabutan dengan Topikal : 25.000
  8. Pencabutan Odontectomy M3 : 300.000
  9. Pelayanan pemasangan gigi tiruan atas gigi pertama akrilik : 500.000
  10. Pelayanan pemasangan gigi tiruan bawah : 500.000
  11. Pelayanan pemasangan gigi tiruan atas gigi selanjutnya : 100.000

Pemeriksaan Kesehatan gigi dan mulut

  1. Penyampaian langsung
  2. Kotak Saran
  3. Telepon : 031 – 8974735
  4. email     : pkm.prambon@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesehatan Gigi dan Mulut"